My Blog List
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
- CyberCrime
- Blog ini di buat untuk menyelesaikan tugas ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CyberCrime (Hacking)
Disusun Oleh:
Kelompok: 8
Fikri Umair
Rusli(18120761)
Mintra(18122816)
Taufik(12129816)
Khairil Akbar(18123395)
Fika Mulia
Indah(18112865)
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer Bina Sarana Informatika
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga
tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita
semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah
salah satu mata kuliah kami pada semester IV selama menjalani kuliah di
Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama
dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal
yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah Sejarah Hacking dan Pelakunya ini merupakan salah
satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami
mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan
dukungan, terutama sekali kepada :
1.
Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani
kuliah.
2.
Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan
makalah ini.
3.
Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.4C.24 Jurusan Menegemen Informatika di Bina
Sarana Informatika yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan
saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan
pengetahuan terutama dalam hal Hacking.
Cikarang, Juni 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Hal
Kata
Pengantar................................................................................................
i
Daftar Isi.........................................................................................................
ii
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang.............................................................................
1
1.2 Maksud dan
Tujuan..................................................................... 2
Bab II Pembahasan
2.1
Cyber law…………………………………………………….3
2.1.1 Sejarah
Cyberlaw
………………………………………. ...4
2.1.2. Definisi Cyberlaw ………………………………………....5
2.1.3 Jenis-Jenis
Kejahatan Cyberlaw…………………………….6
2.2
Cybercrime…………………………………………...............7
2.2.1
Definisi Cybercrime ……………………………………….8
2.2.2 Sejarah Cybercrime………………………………………....9
2.2.3 Jenis-Jenis Cybercrime……………………………………...10
2.3 Kasus-Kasus Cybercrime Di Indonesia……………………....11
2.4 Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime…………………….12
2.5 Undang-Undang IT di Indonesia
..............................................13
2.6 Contoh kejahatan melalui
internet…………………………….14
2.7
Hacker……………………………………………………........15
2.8 Cracker………………………………………………………....16
Bab III Penutup
3.1 Kesimpulan ...................................................................................17
3.2 Saran dan Kritik
............................................................................18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama
24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi
marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa
kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologikomputer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah:
a.
Memberikan
wawasan dan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat luas tentang
cybercrime, bentuknya hingga solusi untuk pencegahannya.
b.
Meningkatkan
pentingnya mempunyai ilmu tentang kejahatan cybercrime, sehingga dapat lebih
waspada.
c.
Melatih
mahasiswa unutk lebih aktif dalam pencarian bahan – bahan materi EPTIK.
d.
Sebagai
bahan masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif.
e.
Memenuhi
salah satu tugas EPTIK
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memberikan informasi tentang cyber
crime kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
b. Untuk dapat di
presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata
kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK
(Kurikulum Berbasis Kompetensi).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber
Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini
diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk
memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan
hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan
fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet
sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan
yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online
dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab
hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
Aspek hak milik intelektual
di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta
berlaku di dalam dunia cyber.
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari
pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan
atau akuntansi.
Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis
usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun
perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat
tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet
terus meningkat sejak paruh tahun 90-an.
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak
yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law
di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page
komersial;
Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh
sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa
atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet
perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin
tersendiri di Indonesia.
2.1.1 Sejarah
Cyberlaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia
kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan
manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak
positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi.
Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi
manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) .
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber.
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber.
2.1.2. Definisi Cyberlaw
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan
hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
2.1.3 Jenis-Jenis Kejahatan Cyberlaw
a)
Joy
Computing Adalah pemakaian komputer orang
lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b)
Hacking
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c)
The
Trojan Horse Manipulasi
data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program ,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan
pribadi atau orang lain.
d)
Data
Leakage Adalah menyangkut bocornya
data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
e)
Data
Didling Yaitu suatu perbuatan
mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output
data.
f)
To
Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
g)
Software
Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak
terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
2.2 Cybercrime
Cyber crime adalah sebuah
bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat
atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan
kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi
anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui media
internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi
rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam
definisi lain, kejahatan dunia
maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
2.2.1 Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer
sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.2 Sejarah Cybercrime
Cyber Crime
terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada
tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan
merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah
ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka
utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial
intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya,
kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat
membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan
telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke
dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran.
Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal
anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap
berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social
Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical
Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”)
membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk
meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang
selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah
“Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam
satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di
Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan
pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke
Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan
yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk
kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer
club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member
kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk
oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university
di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari
penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker
veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan
pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan
mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada
oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut
downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker
menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis
patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise
memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari
2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada
16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah
satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
2.2.3 Jenis-Jenis
Cybercrime
a. Malware (malicious
software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious
dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau
merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed
consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh
pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode
perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’
terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup
semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
b. Denial-of-service
(DOS) attacks
Denial
of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah
komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan
sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer
tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak
langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer
yang diserang tersebut.
c.Computer viruses
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah
komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi)
ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya
melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy
disk, cd, dvd, atau USB drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar
ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file
jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
d. Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet
atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang,
sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu,
memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau
peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan
informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria
bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan
menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
e. Penipuan dan pencurian
identitas
Pencurian
identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor
untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan.
Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga
terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu
identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat
menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga
pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau
transaksi tersebut.
f.Phishing scam
Dalam
sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk
penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka,
seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis
yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat
elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal
dari kata fishing (=memancing), dalam hal ini berarti memancing
informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
g.Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi
dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat
melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah
sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan
masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan
peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang
berhubungan erat dengan perang psikologis.
2.3
Kasus-Kasus Cybercrime Di Indonesia
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan
yang disebut dengan "Cyber Crime" atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Mari kita simak beberapa contoh kasus berikut
ini :
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal dan Ancaman
|
01
|
Prita Mulyasari
|
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit
Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini
bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi
pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
|
Pasal 27
UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
02
|
Narliswandi Piliang
|
wartawan yang kerap menulis di situs
Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR
Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi
Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN
meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak
angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
03
|
Agus Hamonangan
|
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat
kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas
Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR
Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan
berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi
Piliang.
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
04
|
EJA (38) inisial
|
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita
bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai tersangka
karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda
kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya
dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA
mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker
secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui
e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
2.4 Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
2.5 Undang-Undang IT di Indonesia
Di
negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat
umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang
menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat
berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama
di bidang informasi teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
(ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara
bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang
melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan
mengancam.
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun
penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga
merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan
permusuhan antarkelompok.
Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara
6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain,
menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10
tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di
komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10
tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan
informasi atau dokumen elektronik.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10
tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau
memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34.
2.6 Kejahatan kartu kredit yang dilakukan
lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan
mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar
negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di
Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di
Jerman dirugikan sebesar 500 DM (sekitar
70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukan.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu
kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk
dalam cybercrime sebagai urni tindakan murni kejahatan. Hal ini di karenakan
sipenyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lai. Kasus
cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property).Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi
(against person).
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus. Lembaga
ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus
dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan.Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext).Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
1. Karakteristik Cyber Crime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai
berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan
jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain.Para pelaku
kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu
misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya
biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan
tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas.
2.
Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup
kejahatan ini jga bersifat global.Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional,
melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku.Karakteristik internet di mana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
3.
Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat.Jika kejahatan konvensional sering kali
menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
4.
Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri
khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada
usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan
beberapa di antaranya masih anak-anak.
5.
Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi
informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam
dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai
pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
6.
Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti
waktu, nilai, jasa, uang, barang,harga diri, martabat bahkan kerahasiaan
informasi.
2.7 Hacker
Kemunculan Hacker bisa di bilang muncul
pada tahun 1960-an yang diantara para anggotanya yaitu organisasi
mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial
Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut
merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka
beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe.
Kata
hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota
yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer
yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama.Kemudian pada tahun 1983,
analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi
untuk memahami dan menguasai sistem komputer.Pasalnya, pada tahun tersebut
untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang
berbasis di Milwaukee AS.414 merupakan kode area lokal mereka.Kelompok yang
kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah
komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga
komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.Salah seorang dari antara
pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku
lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Mengenal
Lebih Lanjut Hacker
Perkembangan
komunitas hacker di Indonesia sendiri semakin kian marak, beberapa komunitas
hacker legendaris Indonesia bermunculan seperti hackerlink,
anti-hackerlink, kecoa elektronik, echo dan pada saat ini komunitas hacker
terbesar di Indonesia terpusat di jasakom yang mempunyai 13.000 anggota.
Di era keemasan para hacker sekitar tahun 1999-2000, kelompok hacker legendaris
Indonesia adalah Antihackerlink.Puluhan situs di Internet, lokal maupun luar
negeri, pernah diobok-obok oleh kelompok ini. Wenas Agusetiawan, yang kerap
menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau sedang melakukan chatting dan juga
pendiri kelompok ini, bahkan belum berusia 17 tahun ketika pada pertengahan
2000 dirinya tertangkap basah oleh kepolisian Singapura, ketika tengah
melakukan hacking ke sebuah jaringam komputer di Singapura melalui apartemennya
di daerah Toa Payoh - Singapura.
2.8 Cracker
Cracker adalah sebutan untuk
seseorang atau tim yang mencari kelemahan suatu system lalu memasuki system
tersebut dengan kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system tersebut
seperti mencuri Uang,Data-Data,Password dan tak jarang mereka merusak system
tersebut bahkan menghapus isi dalam system tersebut, umumnya mereka melakukan
Cracking untuk maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan.
Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan
sistem.
Seorang cracker tentu saja mempunyai suatu alasan ketika dia memulai aksinya,
banyak hal yang bisa menjadi sebab seseorang melakukan suatu tindakan yang
biasa di sebut cracker, diantaanya adalah :
1.
Profit, mencari keuntungan dari imbalan orang lain
2.
Spite, kecewa, balas dendam
3.
Politics, alasan politik
4.
Stupidity, curiousity, mencari perhatian
5.
Sport, petualangan
Mengenal Lebih Lanjut Cracker
Untuk
Cracker sendiri mereka sama sekali tidak memiliki kode Etik dalam setiap
tindakannya dan bisa di bilang mereka bisa bergerak bebas tanpa ada
aturan yg menjadi peringatan bagi mereka, akan tetapi untuk bisa mengenal
cracker lebih lanjut ada beberapa ciri-ciri dari cracker yang dapat di
simpulkan menurut banyak sumber yaitu :
1. Mampu membuat
suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau
merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian
Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password
E-mail/Web Server
2. Bisa berdiri
sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3. Mempunyai situs
atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa
mengaksesnya.
4. Mempunyai IP yang
tidak bisa dilacak.
5. Kasus yang paling
sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs
dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah
mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang
lama, kasus clickBCA.com yang paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini,
maka dapat kami simpulkan,Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
3.2 Saran dan Kritik
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu
adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang khusus dari
pemerintah untuk menindak kejahatan yang berkaitan dengan cyber crime.
2. Kejahatan ini merupakan global
crime untukitu perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan
Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber
crime.
6. Pengawasan dan Penindakan yang tegas
dan kontinyu dari para aparat yang terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Purbo
W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel